Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara tegas bahwa objek rumah dan tanah yang terletak di KP.Cicadas,RT/RW001/003,Kel.Cicadas,Kec.GunungPutri,Kab.Bogor,Prov.Jawa Barat seluas kurang lebih 80m2, tetap menjadi milik dari Penggugat
- Menyatakan tidak sah bukti kwitansi yang dibuat oleh Tergugat tentang Penjualan atas rumah dan tanah dari Penggugat yang terletak di KP.Cicadas,RT/RW001/003,Kel.Cicadas,Kec.GunungPutri,Kab.Bogor,Prov.Jawa Barat seluas kurang lebih 80m2;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|