Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2025/PN Cbi 1.MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2.Rizky Chaniago, S.H.
AGUSTIRA BIN IDRIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 359/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2212/M.2.18.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIRA BIN IDRIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa AGUSTIRA bin IDRIS, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Leuweungkolot, RT.001/RW.002, Desa Giri Mulya, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikutBahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat dari warung Terdakwa yang beralamat di Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi F-3789-FHH milik Terdakwa. Saat itu, Terdakwa sudah membawa korek gas berwarna hijau. Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi ROSIDI alias ABAH. Setibanya di rumah Saksi ROSIDI alias ABAH sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dan mengajak Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH untuk memancing di kali Ciareuteun yang mana Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH mau untuk ikut memancing. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki sendirian menuju warung dengan alasan ingin membeli air minum dan rokok. Sementara itu, Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH berangkat terlebih dahulu.

  • Bahwa sesampainya di pangkalan dua, Bojongrangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor, Terdakwa membeli sebungkus rokok Magnum dan sebotol teh Pucuk. Setelah itu, Terdakwa membeli bensin eceran seharga Rp10.000,- yang dimasukkan ke dalam plastik ukuran 1 kg. Karena plastik tersebut tidak muat, sebagian bensin Terdakwa pindahkan ke dalam botol bekas teh Pucuk, kemudian ditutup rapat. Plastik yang berisi bensin kemudian Terdakwa ikat dan masukkan ke dalam saku jaket hijau yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul Saksi ROSIDI alias ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH. Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi ROSIDI alias ABAH, dan Saksi SYARIF FADILLAH sampai di Kali Ciaruteun dan sempat berpindah-pindah tempat. Kemudia, sekitar pukul 00.15 WIB, hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, Terdakwa, Saksi ROSIDI alias ABAH, dan Saksi SYARIF FADILLAH tiba di kali kecil yang disebut Kali Toge, yang letaknya tidak jauh dari rumah Saksi SUSANTI. Sekitar pukul 01.00 WIB, sambil merokok, Terdakwa pergi menyusuri gang di belakang rumah Saksi SUSANTI dan turun ke saluran air kecil di dekat rumahnya. Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang, Terdakwa naik dari saluran tersebut, menyobek plastik berisi bensin, dan menyiramkan bensin ke arah bawah pintu besi gudang di bagian belakang rumah Saksi SUSANTI. Saat Terdakwa hendak mengambil korek gas dari saku celana untuk membakar, Terdakwa terpeleset dan jatuh. Korek api yang menyala di tangan Terdakwa menyulut bensin yang telah disiram, sehingga terjadi penyalaan api yang cepat dan membakar pintu gudang. Api pun langsung menyala dan terjadi ledakan kecil. Melihat api menyala, Terdakwa panik dan langsung melompat ke saluran air kecil, kemudian naik kembali ke atas dan lari melalui gang rumah warga. Dalam perjalanan, Terdakwa membuang korek gas ke saluran air tersebut. Setelah itu, Terdakwa pergi ke jalan dan memanggil Saksi ROSIDI alias ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH untuk segera pulang. Terdakwa berjalan lebih dulu agar luka di wajah Terdakwa tidak terlihat. Setibanya di rumah Saksi ROSIDI alias ABAH sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil sepeda motor Honda Vario F-3789-FHH milik Terdakwa dan bergegas pulang ke warung Terdakwa yang beralamat di Cibuntu AO (Aliodah). Sesampainya di warung, Terdakwa melihat wajah Terdakwa di kaca dan mendapati luka bakar di bagian leher, wajah, dan telinga sebelah kiri. Terdakwa pun mencukur rambut sendiri karena sedikit terbakar. Setelah membersihkan diri dan merapikan rambut, Terdakwa beristirahat dan tertidur.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah istri Terdakwa yang berada di Kampung Babakan, Cibatok RT 01/03, Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Ketika ada yang bertanya mengenai luka Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa terkena minyak goreng.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025, Terdakwa keluar rumah untuk berjualan sayuran keliling menggunakan motor. Sore harinya, Terdakwa kembali ke rumah di Cibatok dan beristirahat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur, Terdakwa didatangi oleh pihak keluarga dari Saksi SUSANTI yang mengajak Terdakwa ke Polsek Cibungbulang. Setelah diperiksa dan ditanyai oleh petugas, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran terhadap rumah milik Saksi SUSANTI.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan pembakar gudang yang berada di rumah Saksi SUSANTI karena Terdakwa merasa sakit hati.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUSTIRA bin IDRIS yakni melakukan pembakaran terhadap gudang di rumah Saksi SUSANTI menyebabkan gudang serta isi yang berada di dalamnya terbakar sehingga Saksi SUSANTI mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa AGUSTIRA bin IDRIS, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Leuweungkolot, RT.001/RW.002, Desa Giri Mulya, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat dari warung Terdakwa yang beralamat di Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi F-3789-FHH milik Terdakwa. Saat itu, Terdakwa sudah membawa korek gas berwarna hijau. Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi ROSIDI alias ABAH. Setibanya di rumah Saksi ROSIDI alias ABAH sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dan mengajak Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH untuk memancing di kali Ciareuteun yang mana Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH mau untuk ikut memancing. Setelah itu, Terdakwa berjalan kaki sendirian menuju warung dengan alasan ingin membeli air minum dan rokok. Sementara itu, Saksi ROSIDI als ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH berangkat terlebih dahulu.
  • Bahwa sesampainya di pangkalan dua, Bojongrangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor, Terdakwa membeli sebungkus rokok Magnum dan sebotol teh Pucuk. Setelah itu, Terdakwa membeli bensin eceran seharga Rp10.000,- yang dimasukkan ke dalam plastik ukuran 1 kg. Karena plastik tersebut tidak muat, sebagian bensin Terdakwa pindahkan ke dalam botol bekas teh Pucuk, kemudian ditutup rapat. Plastik yang berisi bensin kemudian Terdakwa ikat dan masukkan ke dalam saku jaket hijau yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul Saksi ROSIDI alias ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH. Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi ROSIDI alias ABAH, dan Saksi SYARIF FADILLAH sampai di Kali Ciaruteun dan sempat berpindah-pindah tempat. Kemudia, sekitar pukul 00.15 WIB, hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, Terdakwa, Saksi ROSIDI alias ABAH, dan Saksi SYARIF FADILLAH tiba di kali kecil yang disebut Kali Toge, yang letaknya tidak jauh dari rumah Saksi SUSANTI. Sekitar pukul 01.00 WIB, sambil merokok, Terdakwa pergi menyusuri gang di belakang rumah Saksi SUSANTI dan turun ke saluran air kecil di dekat rumahnya. Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang, Terdakwa naik dari saluran tersebut, menyobek plastik berisi bensin, dan menyiramkan bensin ke arah bawah pintu besi gudang di bagian belakang rumah Saksi SUSANTI. Saat Terdakwa hendak mengambil korek gas dari saku celana untuk membakar, Terdakwa terpeleset dan jatuh. Korek api yang menyala di tangan Terdakwa menyulut bensin yang telah disiram, sehingga terjadi penyalaan api yang cepat dan membakar pintu gudang. Api pun langsung menyala dan terjadi ledakan kecil. Melihat api menyala, Terdakwa panik dan langsung melompat ke saluran air kecil, kemudian naik kembali ke atas dan lari melalui gang rumah warga. Dalam perjalanan, Terdakwa membuang korek gas ke saluran air tersebut. Setelah itu, Terdakwa pergi ke jalan dan memanggil Saksi ROSIDI alias ABAH dan Saksi SYARIF FADILLAH untuk segera pulang. Terdakwa berjalan lebih dulu agar luka di wajah Terdakwa tidak terlihat. Setibanya di rumah Saksi ROSIDI alias ABAH sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa langsung mengambil sepeda motor Honda Vario F-3789-FHH milik Terdakwa dan bergegas pulang ke warung Terdakwa yang beralamat di Cibuntu AO (Aliodah). Sesampainya di warung, Terdakwa melihat wajah Terdakwa di kaca dan mendapati luka bakar di bagian leher, wajah, dan telinga sebelah kiri. Terdakwa pun mencukur rambut sendiri karena sedikit terbakar. Setelah membersihkan diri dan merapikan rambut, Terdakwa beristirahat dan tertidur.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah istri Terdakwa yang berada di Kampung Babakan, Cibatok RT 01/03, Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Ketika ada yang bertanya mengenai luka Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa terkena minyak goreng.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025, Terdakwa keluar rumah untuk berjualan sayuran keliling menggunakan motor. Sore harinya, Terdakwa kembali ke rumah di Cibatok dan beristirahat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur, Terdakwa didatangi oleh pihak keluarga dari Saksi SUSANTI yang mengajak Terdakwa ke Polsek Cibungbulang. Setelah diperiksa dan ditanyai oleh petugas, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran terhadap rumah milik Saksi SUSANTI.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan pembakar gudang yang berada di rumah Saksi SUSANTI karena Terdakwa merasa sakit hati.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUSTIRA bin IDRIS yakni melakukan pembakaran terhadap gudang di rumah Saksi SUSANTI menyebabkan gudang serta isi yang berada di dalamnya terbakar sehingga Saksi SUSANTI mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya