Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
361/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH |
MUHAMMAD AGUNG KRISDIANTO Bin RAJIM AL SYAEFUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
Nomor Perkara | 361/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2246/M.2.18.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa Muhammad Agung Krisdianto Bin RAJIM AL SYAEFUDIN bersama-sama dengan Rifki Alias Ojul (DPO) dan Ajat Alias Ompong (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2022 bertempat di samping kampus IPB (Institut Pertanian Bogor) tepatnya di Kp. Babakan Tengah RT. 02 RW. 08 Desa Babakan Tengah Kec. Dramaga Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB terdakwa sedang berada di kamar Kos nya di di Pakuan Kota Bogor, kemudian di hubungi via whatsap oleh saksi Arya dengan mengatakan “sini ngopi ke Warung”, lalu terdakwa jawab : “iya, bentaran kesitu”. Kemudian sekitar jam 23.00 WIB terdakwa dijemput oleh Sdr. Rifki Alias Ojul (DPO) di kamar Kos menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam (yang Nomor Polisinya sudah lupa) dan bersama-sama berangkat dari kamar Kos menuju Warung Kopi tongkrongan yang berada di Pinggir jalan Cibalagung Pasir Kuda Kota Bogor, setibanya di Warung Kopi sekitar jam 23.30 WIB terdakwa dkk. patungan uang untuk membeli minuman keras (jenis Intisari), kemudian setelah uang terkumpul saksi Arya pergi membeli minuman keras jenis Intisari tersebut, lalu terdakwa dkk. minum minuman keras dan bermain gitar, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 02.00 WIB saksi Arya memberitahukan kalau ada anak-anak RMAS mengajak tawuran dimana terdakwa dkk. disuruh datang ke Lokasi yang disepakati, yang mana saat itu karena jumlah terdakwa dkk. sedikit, lalu terdakwa menahan keinginan untuk tidak tawuran, tapi karena dari pihak anak-anak RMAS sudah “ngebet” ingin tawuran, akhirnya saksi Arya mengajak terdakwa dan yang lainnya untuk ke lokasi tawuran dan akhirnya terdakwa dkk. berangkat melalui jalur Pasir Kuda, kemudian melewati Gunung Batu, dan sampai ke Terminal Bubulak sekitar jam 02.30 WIB Kota Bogor, terdakwa dkk. sempat berhenti untuk mempertimbangkan jadi atau tidaknya tawuran tersebut karena jumlah terdakwa dkk. lebih sedikit dan khawatir terjadi apa-apa, namun terdakwa dkk. akhirnya sepakat melanjutkan perjalanan ke lokasi kejadian untuk tawuran melalui jalan masuk samping Hotel Berlian dan keluar arah samping Kampus IPB Dramaga, setibanya di lokasi kejadian sekitar jam 03.00 WIB terdakwa dkk. sempat melewati gang tempat korban dan teman-temannya kumpul, lalu terdakwa dkk. muter kembali dan berhadapan dengan korban dan beberapa temannya yang juga membawa senjata tajam, pada saat itu terdakwa dkk. kalah jumlah dimana dari pihak terdakwa dkk. hanya 3 (tiga) orang yang mau tawuran yaitu terdakwa, saksi Arya dan sdr. Ajat Alias Ompong (DPO), sedangkan dari pihak korban ada kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) orang, dimana hanya 7 (tujuh) orang yang maju terlibat tawuran dan pada saat tawuran terjadi terdakwa dkk. sempat mundur, karena pihak korban juga sudah pada kabur, namun saksi Arya masih penasaran dan mendatangi korban, dimana pada saat itu korban dan teman-temannya mengeroyok saksi Arya Putra dengan menggunakan senjata tajam namun terdakwa dengan spontan maju untuk menolong saksi Arya dengan membabi buta, dimana pada waktu itu terdakwa menangkis senjata tajam (celurit) korban dengan tangan kiri yang menyebabkan tangannya hampir putus dan secara bersamaan terdakwa juga mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban sebelah kanan, namun terdakwa belum mengetahui kalau pada saat kejadian tersebut korban mengalami luka, yang mana terdakwa baru ketahui setelah mendapat informasi bahwa korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia, pada saat itu juga terdakwa dibawa ke RS. Medika Dramaga oleh teman-teman terdakwa, kemudian dirujuk ke RS. UMMI dan akhirnya melarikan diri karena mengetahui kalau terdakwa akan ditangkap oleh pihak berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Nomor : SK-II/009/III/2022/IKF, tanggal 22 Maret 2022 dari Dokter Spesialis Forensik RSUD Leuwiliang Kab. Bogor, dr. Bernad.Sp.F perihal pemeriksaan luar dan dalam mayat atas nama korban yaitu KOBE RYAN NURSAID : Kesimpulan : Ditemukan luka-luka lecet pada punggung tangan kanan, punggung ibu jai kaki kiri, punggung jari telunjuk, tungkai bawah kiri, pangkal jari telunjuk, pangkal ibu jari kaki kanan, punggung ibu jari kaki kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan juga luka terbuka pada kepala samping kiri dan leher samping kanan, serta tersayatnya pembuluh balik leher samping kanan, yang diakibatkan kekerasan tajam, sebab matinya adalah kekerasan tajam pada leher samping kanan yang menyayat pembuluh balik leher sehingga menimbulkan perdarahan.
Demikian?lah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dan menggunakan keilmuan terdakwa yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perbuatan terdakwa Muhamad Agung Krisdianto Bin RAJIM AL SYAEFUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
ATAU
Kedua : Bahwa ia terdakwa Muhammad Agung Krisdianto Bin RAJIM AL SYAEFUDIN bersama-sama dengan Rifki Alias Ojul (DPO) dan Ajat Alias Ompong (DPO) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2022 bertempat Samping kampus IPB tepatnya di Kp. Babakan Tengah RT. 02 RW. 08 Desa Babakan Tengah Kec. Dramaga Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB terdakwa sedang berada di kamar Kos nya di di Pakuan Kota Bogor, kemudian di whatsap oleh saksi Arya : “sini ngopi ke Warung”, lalu terdakwa jawab : “iya, bentaran kesitu”. Kemudian sekitar jam 23.00 WIB terdakwa dijemput oleh Sdr. Rifki Alias Ojul (DPO) di kamar Kos menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam (no.pol lupa) dan bersama-sama berangkat dari kamar Kos menuju Warung Kopi tongkrongan yang berada di Pinggir jalan Cibalagung Pasir Kuda Kota Bogor, setibanya di Warung Kopi sekitar jam 23.30 WIB terdakwa dkk. patungan uang untuk membeli minuman keras (Intisari), kemudian setelah uang terkumpul saksi Arya pergi membeli minuman keras jenis Intisari tersebut, sambil minum minuman keras dan bermain gitar, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 02.00 WIB saksi Arya memberitahukan kalau ada anak-anak RMAS mengajak tawuran, dan terdakwa dkk. disuruh datang ke Lokasi yang disepakati, yang mana saat itu karena jumlah terdakwa dkk. sedikit, lalu terdakwa menahan untuk tidak tawuran, tapi karena dari pihak anak-anak RMAS sudah “ngebet” ingin tawuran, akhirnya saksi Arya mengajak terdakwa dan yang lainnya untuk ke lokasi tawuran dan akhirnya terdakwa dkk. berangkat melalui jalur Pasir Kuda, kemudian melewati Gunung Batu, dan sampai ke Terminal Bubulak sekitar jam 02.30 WIB Kota Bogor, terdakwa dkk. sempat berhenti untuk mempertimbangkan jadi atau tidaknya tawuran tersebut karena jumlah terdakwa dkk. lebih sedikit dan khawatir terjadi apa-apa, namun terdakwa dkk. akhirnya sepakat melanjutkan perjalanan ke lokasi kejadian untuk tawuran melalui jalan masuk samping Hotel Berlian dan keluar arah samping Kampus IPB Dramaga, setibanya di lokasi kejadian sekitar jam 03.00 WIB terdakwa dkk. sempat melewati gang tempat korban dan teman-temannya kumpul, lalu terdakwa dkk. muter kembali dan berhadapan dengan korban dan beberapa temannya yang juga membawa senjata tajam, pada saat itu terdakwa dkk. kalah jumlah dimana dari pihak terdakwa dkk. hanya 3 (tiga) orang yang mau tawuran, yaitu terdakwa, saksi Arya dan sdr. Ajat Alias Ompong (DPO), sedangkan dari pihak korban ada kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) orang, dimana hanya 7 (tujuh) orang yang maju terlibat tawuran dan pada saat tawuran terjadi terdakwa dkk. sempat mundur, karena pihak korban juga sudah pada kabur, namun saksi Arya masih penasaran dan mendatangi korban, dimana pada saat itu korban dan teman-temannya mengeroyok saksi Arya Putra dengan menggunakan senjata tajam namun terdakwa dengan spontan maju untuk menolong saksi Arya dengan membabi buta, dimana pada waktu itu terdakwa menangkis senjata tajam (celurit) korban dengan tangan kiri yang menyebabkan tangannya hamper putus, dan secara bersamaan terdakwa juga mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban sebelah kanan, namun terdakwa belum mengetahui kalao pada saat kejadian tersebut korban mengalami luka, dimana terdakwa baru ketahui setelah mendapat informasi bahwa korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia, pada saat itu juga terdakwa dibawa ke RS. Medika Dramaga oleh teman-teman terdakwa, kemudian dirujuk ke RS. UMMI dan akhirnya melarikan diri karena mengetahui kalau terdakwa akan ditangkap
Bahwa berdasarkan Visum Nomor : SK-II/009/III/2022/IKF, tanggal 22 Maret 2022 dari Dokter Spesialis Forensik RSUD Leuwiliang Kab. Bogor, dr. Bernad.Sp.F perihal pemeriksaan luar dan dalam mayat atas nama korban yaitu KOBE RYAN NURSAID : Kesimpulan : Ditemukan luka-luka lecet pada punggung tangan kanan, punggung ibu jai kaki kiri, punggung jari telunjuk, tungkai bawah kiri, pangkal jari telunjuk, pangkal ibu jari kaki kanan, punggung ibu jari kaki kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan juga luka terbuka pada kepala samping kiri dan leher samping kanan, serta tersayatnya pembuluh balik leher samping kanan, yang diakibatkan kekerasan tajam, sebab matinya adalah kekerasan tajam pada leher samping kanan yang menyayat pembuluh balik leher sehingga menimbulkan perdarahan.
Perbuatan terdakwa Muhammad Agung Krisdianto Bin RAJIM AL SYAEFUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |