Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS 1.PT. TRI SATYA MANDIRI
2.PT. TRI GARDANINDO INTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSPT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS
Tergugat
NoNama
1PT. TRI SATYA MANDIRI
2PT. TRI GARDANINDO INTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT terhadap seluruh Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) sebagai Kesepakatan Kerjasama antara PENGGUGAT dan PENGGUGAT I;
 
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT terhadap Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 06 Januari 2025;
 
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1,500,815,950 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng bunga atas keterlambatan sebesar 6% (enam persen) selama 10 (sepuluh) Bulan 2 (dua) Hari sebesar Rp.78.657.192,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara;
 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak