Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.HAZAIRIN, SH
3.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
4.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.
5.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
HAMDAN bin APIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/M.2.18/Ft.3/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2HAZAIRIN, SH
3YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
4MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.
5FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN bin APIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HAMDAN Bin APIPUDIN bersama-sama dengan saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO-02/KBC.0901/PPNS/2025 tanggal 14 Mei 2025) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai,atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 39 Tahun 2007, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bermula ketika Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor mendapat informasi masyarakat yang isinya yaitu ada sebuah rumah di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai, berdasarkan hal tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam serta anggota tim lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan patroli di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan setelah menemukan rumah yang diduga dijadikan Gudang penyimpangan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam memantau pergerakan disekitar rumah tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 wib terlihat Terdakwa HAMDAN Bin APIPUDIN keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol F-3055-FY selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam segera mengamankan Terdakwa yang kedapatan membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari gudang yang beralamat di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam menanyakan akan dibawa kemana rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut lalu Terdakwa menerangkan diperintah oleh saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO-02/KBC.0901/PPNS/2025 tanggal 14 Mei 2025) untuk mengantarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut ke pembeli.     
  • Bahwa selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam meminta Terdakwa untuk menunjukan tempat Terdakwa mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai lalu Terdakwa menunjukan sebuah rumah yang dijadikan Gudang penyimpangan rokok polos yang terletak di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Iwan Sutisna ditemukan berupa barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek yang terdiri dari :

No

Merk

Bal

Slop

Bungkus

Batang

Jml Batang

1

Dubai

52

10

4

10

10

20

20

104.000

800

2

Balveer

13

10

10

16

20.800

3

PCX

87

 

10

16

10

10

20

20

174.000

3.200

4

Gico

30

6

10

10

10

10

20

20

60.000

1.200

5

Starlight

6

10

10

20

12.000

6

Newcastle

5

10

6

10

10

20

20

12.000

1.200

7

Salmon

8

10

10

20

16.000

8

Lois Bold

2

10

10

20

4.000

9

Anoah

4

 

10

9

10

10

20

20

8.000

1.800

10

Guci

50

10

6

10

10

20

20

100.000

1.200

11

HMIN

103

10

10

20

206.000

12

Loos Bold

35

10

1

10

10

20

20

70.000

200

13

Flash

36

10

10

20

72.000

14

Bintang

103

10

6

10

10

20

20

206.000

1.200

15

Milde

177

10

7

10

10

20

20

354.000

1.400

16

Geboy

225

10

1

10

10

20

20

450.000

200

17

Humer 20

266

10

10

20

532.000

18

Humer 16

64

10

9

10

10

16

16

102.000

1.400

19

Patas

1

10

10

20

2.000

Total Slop

12.741

Total Batang

2.517.000

  • Bahwa Terdakwa menerangkan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di Gudang penyimpanan tersebut merupakan milik saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (DPO), sedangkan Terdakwa sendiri bertugas untuk menerima kiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai, mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada pembeli dan menerima pembayaran dan mencatat stock rokok yang tidak dilekati pita cukai s di Gudang tersebut, dalam sehari rokok polos tersebut laku terjual 40-50 bal denga nisi per bal 10 slop dengan harga per slop Rp. 72.000,- s/d Rp. 90.000,-. Bahwa terakhir Terdakwa menerima kiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai yaitu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 160 bal dari seseorang yang mengaku berasal dari Madura.
  • Bahwa Terdakwa telah bekerja untuk mengelola kegiatan jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai sejak Juli tahun 2024 dengan upah yang diberikan oleh saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 per bulan. Terdakwa juga menjelaskan bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol F-3055-FY yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 adalah motor milik saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (DPO) yang disediakan untuk mengantar rokok yang tidak dilekati pita cukai.
  • Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
  • Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II

(2.517.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) = Rp. 1.877.711.840 (nilai cukai),- 

  • Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 2.517.000 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 1.877.711.840,-  (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  RI  Nomor 39 Tahun 2007  tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa HAMDAN Bin APIPUDIN bersama-sama dengan saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO-02/KBC.0901/PPNS/2025 tanggal 14 Mei 2025) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor mendapat informasi masyarakat yang isinya yaitu ada sebuah rumah di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai), berdasarkan hal tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam serta anggota tim lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan patroli di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan setelah menemukan rumah yang diduga dijadikan Gudang penyimpangan rokok illegal Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam memantau pergerakan disekitar rumah tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 wib terlihat Terdakwa keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol F-3055-FY selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam segera mengamankan Terdakwa yang kedapatan membawa rokok polos, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam menanyakan akan dibawa kemana rokok polos tersebut lalu Terdakwa menerangkan diperintah oleh saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO-02/KBC.0901/PPNS/2025 tanggal 14 Mei 2025) untuk mengantarkan rokok polos tersebut ke pembeli.    
  • Bahwa selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam meminta Terdakwa untuk menunjukan tempat Terdakwa mengambil rokok polos lalu Terdakwa menunjukan sebuah rumah yang dijadikan Gudang penyimpangan rokok polos yang terletak di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Iwan Sutisna ditemukan berupa barang bukti rokok polos dengan berbagai macam merek yang terdiri dari : 

No

Merk

Bal

Slop

Bungkus

Batang

Jml Batang

1

Dubai

52

10

4

10

10

20

20

104.000

800

2

Balveer

13

10

10

16

20.800

3

PCX

87

 

10

16

10

10

20

20

174.000

3.200

4

Gico

30

6

10

10

10

10

20

20

60.000

1.200

5

Starlight

6

10

10

20

12.000

6

Newcastle

5

10

6

10

10

20

20

12.000

1.200

7

Salmon

8

10

10

20

16.000

8

Lois Bold

2

10

10

20

4.000

9

Anoah

4

 

10

9

10

10

20

20

8.000

1.800

10

Guci

50

10

6

10

10

20

20

100.000

1.200

11

HMIN

103

10

10

20

206.000

12

Loos Bold

35

10

1

10

10

20

20

70.000

200

13

Flash

36

10

10

20

72.000

14

Bintang

103

10

6

10

10

20

20

206.000

1.200

15

Milde

177

10

7

10

10

20

20

354.000

1.400

16

Geboy

225

10

1

10

10

20

20

450.000

200

17

Humer 20

266

10

10

20

532.000

18

Humer 16

64

10

9

10

10

16

16

102.000

1.400

19

Patas

1

10

10

20

2.000

Total Slop

12.741

Total Batang

2.517.000

  • Bahwa Terdakwa menerangkan rokok polos yang disimpan di Gudang penyimpanan tersebut merupakan milik saudara MOCHAMAD SUPIAN alias IAN (DPO), sedangkan Terdakwa sendiri bertugas untuk menerima kiriman rokok polos, mengirimkan rokok polos kepada pembeli dan menerima pembayaran dan mencatat stock rokok polos di Gudang tersebut, dalam sehari rokok polos tersebut laku terjual 40-50 bal denga nisi per bal 10 slop dengan harga per slop Rp. 72.000,- s/d Rp. 90.000,-. Bahwa terakhir Terdakwa menerima kiriman rokok polos yaitu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 160 bal dari seseorang yang mengaku berasal dari Madura.
  • Bahwa Terdakwa telah bekerja untuk mengelola kegiatan jual beli rokok polos sejak Juli tahun 2024 dengan upah Rp. 2.000.000 per bulan.
  • Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
  • Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II

(2.517.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) = Rp. 1.877.711.840 (nilai cukai),- 

  • Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 2.517.000 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 1.877.711.840,-  (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang  RI  Nomor 39 Tahun 2007  tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya