Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.Dowi Handinata, SH
IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/M.2.18.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

 

---------------Bahwa Terdakwa IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati yang beralamat di Kp. Lanbau RT. 05 RW. 10 Desa Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban CHANDRA NURDIANA, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa sekira bulan Oktober 2024 IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN memiliki permasalahan dengan Korban CHANDRA NURDIANA yang dekat dengan pacar Terdakwa IRGI RAMDANI saat itu yaitu Saksi SITI AISYAH, lalu Terdakwa IRGI RAMDANI mendatangi Korban CHANDRA NURDIANA untuk konfirmasi kedekatannya dengan Saksi SITI AISYAH akan tetapi saat itu Korban CHANDRA NURDIANA tidak terima dikatakan dekat dengan Saksi SITI AISYAH, selanjutnya sekira bulan Januari 2025 Korban CHANDRA NURDIANA mengirim pesan kepada Terdakwa IRGI RAMDANI melalui applikasi Instragram mengajak dan menantang Terdakwa IRGI RAMDANI bertemu ketemuan di PT. OZET daerah Sanja-Citeureup namun saat itu Terdakwa IRGI RAMDANI menghindari perkelahian karena Terdakwa IRGI RAMDANI hendak bekerja, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 07.00 Wib ketika Terdakwa IRGI RAMDANI mengantarkan Saksi SITI AISYAH untuk pergi bekerja di sebuah Apotik di daerah Pasar Bersih-Babakan Madang tiba-tiba di sepanjang perjalanan Saksi SITI AISYAH bercerita bahwa dirinya ditonjok oleh Korban CHANDRA NURDIANA Ketika Saksi SITI AISYAH pergi main ke rumah teman di daerah Kamurang-Citeureup lalu tiba-tiba bertemu dengan Korban CHANDRA NURDIANA di sana, lalu Korban CHANDRA NURDIANA memaksa untuk mengantar Saksi SITI AISYAH pulang ke rumah akan tetapi Saksi SITI AISYAH menolak ajakan Korban CHANDRA NURDIANA sehingga Korban CHANDRA NURDIANA kesal dan memukul kepala Siti SITI AISYAH.
      • Bahwa setelah mendengar cerita tersebut Terdakwa IRGI RAMDANI menjadi emosi dan hendak mengkorfirmasi kebenaran cerita Saksi SITI AISYAH tersebut kepada Korban CHANDRA NURDIANA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 07.26 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI mengirim pesan WhatsApp kepada Korban CHANDRA NURDIANA "Halo bre masih inget gua ga bre bisa ketemu engga sekarang gua pengen ngomong ni" dan Korban CHANDRA NURDIANA langsung memvideocall Terdakwa IRGI RAMDANI namun tidak terangkat oleh Terdakwa IRGI RAMDANI lalu Korban CHANDRA NURDIANA mengirim pesan "Ada urusan apa lagi boss lu gak terima apa gimana hah.." kemudian Korban CHANDRA NURDIANA memvideo call kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI angkat dan Terdakwa IRGI RAMDANI bertanya kepada "Dimana bre.??" dan Korban CHANDRA NURDIANA berkata "Sini lu ke anggada ya anjing sampai mati ya sampai mati ya.." kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI mengirim pesan kepada Korban CHANDRA NURDIANA dengan berkata "Share lock aj” dan Korban CHANDRA NURDIANA membalas "Gua Tunggu" dan Terdakwa IRGI RAMDANI jawab “oke mana Kirim." dan Korban CHANDRA NURDIANA langsung mengirim sharelock lokasi dan Terdakwa IRGI RAMDANI balas "Oke.." dan Korban CHANDRA NURDIANA mengirim sebuah foto lokasi dan berkata "Gua tunggu gua gak suka orang kurang satset, kalo sekiranya lu ada masalah sama gua, gua tunggu sini..".
      • Bahwa saat Terdakwa IRGI RAMDANI buka sharelock yang dikirim ternyata lokasi tersebut adalah tempat Korban CHANDRA NURDIANA bekerja, lalu untuk berjaga-jaga dan membela diri khawatir akan dikerumuni dan dipukuli oleh teman-temannya Korban CHANDRA NURDIANA maka Terdakwa IRGI RAMDANI membawa 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm yang Terdakwa IRGI RAMDANI ambil dari atas lemari kamar yang Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan di pinggang kanan lalu ditutupi sweater warna hitam yang Terdakwa IRGI RAMDANI kenakan, setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI langsung berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2024 warna Hitam No. Pol. F-3930-FJU menuju lokasi, kemudian sekira jam 08.30 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI sampai di titik lokasi lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menanyakan keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA ke beberapa orang yang ada di lokasi kemudian ada seseorang yang memberitahu keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA di sebuah kantin di gang kecil sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung menuju gang kecil menuju kantin, dan setelah beberapa lama sekira jam 09.00 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI bertemu dengan Korban CHANDRA NURDIANA lalu Terdakwa IRGI RAMDANI berkata “tempat lain disini rame.. Jangan disini” akan tetapi Korban CHANDRA NURDIANA berkata "Disini aja kenapa emang”, kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI memundurkan sepeda motor dengan maksud hendak pergi namun Korban CHANDRA NURDIANA mencabut kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI turun dari sepeda motor dan meminta kunci kontak sepeda motor namun Korban CHANDRA NURDIANA tetap tidak mau menyerahkan kunci sepeda motor sehingga terjadi saling dorong-mendorong yang kemudian menjadi adu pukul-memukul diantara Terdakwa IRGI RAMDANI dengan Korban CHANDRA NURDIANA, dan saat itu emosi Terdakwa IRGI RAMDANI semakin meluap Ketika ada seorang teman Korban CHANDRA NURDIANA yang merangkul Terdakwa IRGI RAMDANI berusaha melerai namun disaat bersamaan Korban CHANDRA NURDIANA mengampiri Terdakwa IRGI RAMDANI sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menusukkan pisau tersebut ke dada Korban CHANDRA NURDIANA sebanyak satu kali kemudian Korban CHANDRA NURDIANA berusaha kabur dan Terdakwa IRGI RAMDANI mengejar sambil berkata "Sini lu anjing..." selanjutnya Korban CHANDRA NURDIANA terjatuh lalu Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan pisau di pinggang namun karena pisau tersebut sudah berlumuran darah sehingga pisau tersebut sempat melorot jatuh ke jalan dan Terdakwa IRGI RAMDANI ambil lagi pisau tersebut, lalu ada seseorang yang meminta pisau tersebut kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI serahkan pisau tersebut kepada orang tersebut, selanjutnya Terdakwa IRGI RAMDANI panik karena melihat Korban CHANDRA NURDIANA dalam posisi tertelungkup mengeluarkan banyak darah dari dadanya lalu Terdakwa IRGI RAMDANI mengambil kunci sepeda motor dari tangan kanan Korban CHANDRA NURDIANA kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI menyalakan sepeda motor dan mengangkat Korban CHANDRA NURDIANA ke atas sepeda motor dibantu seorang temannya untuk pergi ke IGD rumah sakit SENTRA MEDIKA dan ketika di perjalanan Terdakwa IRGI RAMDANI sempat berkata "Lu sih ngomong mati-matian jadinya mati beneran kan.." namun Korban CHANDRA NURDIANA tidak mengatakan sepatah kata apapun dan terlihat sudah lemas dan sesampainya di rumah sakit dokter mengatakan bahwa Korban CHANDRA NURDIANA sudah meninggal dunia dan setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa IRGI RAMDANI.
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B/56/III/2025 atas nama CHANDRA NURDIANA (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki berusia dua puluh satu tahun, bergolongan darah "A". Ditemukan luka lecet di wajah, lengan bawah, lutut, tungkai bawah, ruas-ruas jari-jari kedua kaki. Ditemukan luka terbuka pada jari kelingking tangan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka terbuka pada dada akibat kekerasan tajam yang memotong jantung, limpa, diafragma, paru, dan hati akibat kekerasan tajam. Sebab mati kekerasan tajam pada dada yang merobek organ di bawahnya sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah.

      • Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/032/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas nama CHANDRA NURDIANA yang ditandatangani oleh H. ASEP PARID selaku Sekretaris Desa Sumur Batu, yang menerangkan bahwa CHANDRA NURDIANA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib di perjalanan ke rumah sakit.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------------Bahwa ia Terdakwa IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati yang beralamat di Kp. Lanbau RT. 05 RW. 10 Desa Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban CHANDRA NURDIANA, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 07.26 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN mengirim pesan WhatsApp kepada Korban CHANDRA NURDIANA "Halo bre masih inget gua ga bre bisa ketemu engga sekarang gua pengen ngomong ni" dan Korban CHANDRA NURDIANA langsung memvideocall Terdakwa IRGI RAMDANI namun tidak terangkat oleh Terdakwa IRGI RAMDANI lalu Korban CHANDRA NURDIANA mengirim pesan "Ada urusan apa lagi boss lu gak terima apa gimana hah.." kemudian Korban CHANDRA NURDIANA memvideo call kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI angkat dan Terdakwa IRGI RAMDANI bertanya kepada "Dimana bre.??" dan Korban CHANDRA NURDIANA berkata "Sini lu ke anggada ya anjing sampai mati ya sampai mati ya.." kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI mengirim pesan kepada Korban CHANDRA NURDIANA dengan berkata "Share lock aj” dan Korban CHANDRA NURDIANA membalas "Gua Tunggu" dan Terdakwa IRGI RAMDANI jawab “oke mana Kirim." dan Korban CHANDRA NURDIANA langsung mengirim sharelock lokasi dan Terdakwa IRGI RAMDANI balas "Oke.." dan Korban CHANDRA NURDIANA mengirim sebuah foto lokasi dan berkata "Gua tunggu gua gak suka orang kurang satset, kalo sekiranya lu ada masalah sama gua, gua tunggu sini..".
      • Bahwa saat Terdakwa IRGI RAMDANI buka sharelock yang dikirim ternyata lokasi tersebut adalah tempat Korban CHANDRA NURDIANA bekerja, lalu untuk berjaga-jaga dan membela diri khawatir akan dikerumuni dan dipukuli oleh teman-temannya Korban CHANDRA NURDIANA maka Terdakwa IRGI RAMDANI membawa 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm yang Terdakwa IRGI RAMDANI ambil dari atas lemari kamar yang Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan di pinggang kanan lalu ditutupi sweater warna hitam yang Terdakwa IRGI RAMDANI kenakan, setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI langsung berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2024 warna Hitam No. Pol. F-3930-FJU menuju lokasi, kemudian sekira jam 08.30 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI sampai di titik lokasi lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menanyakan keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA ke beberapa orang yang ada di lokasi kemudian ada seseorang yang memberitahu keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA di sebuah kantin di gang kecil sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung menuju gang kecil menuju kantin, dan setelah beberapa lama sekira jam 09.00 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI bertemu dengan Korban CHANDRA NURDIANA lalu Terdakwa IRGI RAMDANI berkata “tempat lain disini rame.. Jangan disini” akan tetapi Korban CHANDRA NURDIANA berkata "Disini aja kenapa emang”, kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI memundurkan sepeda motor dengan maksud hendak pergi namun Korban CHANDRA NURDIANA mencabut kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI turun dari sepeda motor dan meminta kunci kontak sepeda motor namun Korban CHANDRA NURDIANA tetap tidak mau menyerahkan kunci sepeda motor sehingga terjadi saling dorong-mendorong yang kemudian menjadi adu pukul-memukul diantara Terdakwa IRGI RAMDANI dengan Korban CHANDRA NURDIANA, dan saat itu emosi Terdakwa IRGI RAMDANI semakin meluap Ketika ada seorang teman Korban CHANDRA NURDIANA yang merangkul Terdakwa IRGI RAMDANI berusaha melerai namun disaat bersamaan Korban CHANDRA NURDIANA mengampiri Terdakwa IRGI RAMDANI sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menusukkan pisau tersebut ke dada Korban CHANDRA NURDIANA sebanyak satu kali kemudian Korban CHANDRA NURDIANA berusaha kabur dan Terdakwa IRGI RAMDANI mengejar sambil berkata "Sini lu anjing..." selanjutnya Korban CHANDRA NURDIANA terjatuh lalu Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan pisau di pinggang namun karena pisau tersebut sudah berlumuran darah sehingga pisau tersebut sempat melorot jatuh ke jalan dan Terdakwa IRGI RAMDANI ambil lagi pisau tersebut, lalu ada seseorang yang meminta pisau tersebut kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI serahkan pisau tersebut kepada orang tersebut, selanjutnya Terdakwa IRGI RAMDANI panik karena melihat Korban CHANDRA NURDIANA dalam posisi tertelungkup mengeluarkan banyak darah dari dadanya lalu Terdakwa IRGI RAMDANI mengambil kunci sepeda motor dari tangan kanan Korban CHANDRA NURDIANA kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI menyalakan sepeda motor dan mengangkat Korban CHANDRA NURDIANA ke atas sepeda motor dibantu seorang temannya untuk pergi ke IGD rumah sakit SENTRA MEDIKA dan ketika di perjalanan Terdakwa IRGI RAMDANI sempat berkata "Lu sih ngomong mati-matian jadinya mati beneran kan.." namun Korban CHANDRA NURDIANA tidak mengatakan sepatah kata apapun dan terlihat sudah lemas dan sesampainya di rumah sakit dokter mengatakan bahwa Korban CHANDRA NURDIANA sudah meninggal dunia dan setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa IRGI RAMDANI.
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B/56/III/2025 atas nama CHANDRA NURDIANA (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki berusia dua puluh satu tahun, bergolongan darah "A". Ditemukan luka lecet di wajah, lengan bawah, lutut, tungkai bawah, ruas-ruas jari-jari kedua kaki. Ditemukan luka terbuka pada jari kelingking tangan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka terbuka pada dada akibat kekerasan tajam yang memotong jantung, limpa, diafragma, paru, dan hati akibat kekerasan tajam. Sebab mati kekerasan tajam pada dada yang merobek organ di bawahnya sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah.

      • Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/032/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas nama CHANDRA NURDIANA yang ditandatangani oleh H. ASEP PARID selaku Sekretaris Desa Sumur Batu, yang menerangkan bahwa CHANDRA NURDIANA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib di perjalanan ke rumah sakit.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

---------------Bahwa Terdakwa IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati yang beralamat di Kp. Lanbau RT. 05 RW. 10 Desa Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu Korban CHANDRA NURDIANA, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 07.26 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI Bin SAEPUDIN janjian bertemu dengan Korban CHANDRA NURDIANA dimana Korban CHANDRA NURDIANA mengirim sharelock lokasi pertemuan, selanjutnya Terdakwa IRGI RAMDANI buka sharelock yang dikirim ternyata lokasi tersebut adalah tempat Korban CHANDRA NURDIANA bekerja, lalu untuk berjaga-jaga dan membela diri khawatir akan dikerumuni dan dipukuli oleh teman-temannya Korban CHANDRA NURDIANA maka Terdakwa IRGI RAMDANI membawa 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm yang Terdakwa IRGI RAMDANI ambil dari atas lemari kamar yang Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan di pinggang kanan lalu ditutupi sweater warna hitam yang Terdakwa IRGI RAMDANI kenakan, setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI langsung berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda tahun 2024 warna Hitam No. Pol. F-3930-FJU menuju lokasi, kemudian sekira jam 08.30 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI sampai di titik lokasi lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menanyakan keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA ke beberapa orang yang ada di lokasi kemudian ada seseorang yang memberitahu keberadaan Korban CHANDRA NURDIANA di sebuah kantin di gang kecil sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung menuju gang kecil menuju kantin, dan setelah beberapa lama sekira jam 09.00 Wib Terdakwa IRGI RAMDANI bertemu dengan Korban CHANDRA NURDIANA lalu Terdakwa IRGI RAMDANI berkata “tempat lain disini rame.. Jangan disini” akan tetapi Korban CHANDRA NURDIANA berkata "Disini aja kenapa emang”, kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI memundurkan sepeda motor dengan maksud hendak pergi namun Korban CHANDRA NURDIANA mencabut kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI turun dari sepeda motor dan meminta kunci kontak sepeda motor namun Korban CHANDRA NURDIANA tetap tidak mau menyerahkan kunci sepeda motor sehingga terjadi saling dorong-mendorong yang kemudian menjadi adu pukul-memukul diantara Terdakwa IRGI RAMDANI dengan Korban CHANDRA NURDIANA, dan saat itu emosi Terdakwa IRGI RAMDANI semakin meluap Ketika ada seorang teman Korban CHANDRA NURDIANA yang merangkul Terdakwa IRGI RAMDANI berusaha melerai namun disaat bersamaan Korban CHANDRA NURDIANA mengampiri Terdakwa IRGI RAMDANI sehingga Terdakwa IRGI RAMDANI langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang lalu Terdakwa IRGI RAMDANI menusukkan pisau tersebut ke dada Korban CHANDRA NURDIANA sebanyak satu kali kemudian Korban CHANDRA NURDIANA berusaha kabur dan Terdakwa IRGI RAMDANI mengejar sambil berkata "Sini lu anjing..." selanjutnya Korban CHANDRA NURDIANA terjatuh lalu Terdakwa IRGI RAMDANI selipkan pisau di pinggang namun karena pisau tersebut sudah berlumuran darah sehingga pisau tersebut sempat melorot jatuh ke jalan dan Terdakwa IRGI RAMDANI ambil lagi pisau tersebut, lalu ada seseorang yang meminta pisau tersebut kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI serahkan pisau tersebut kepada orang tersebut, selanjutnya Terdakwa IRGI RAMDANI panik karena melihat Korban CHANDRA NURDIANA dalam posisi tertelungkup mengeluarkan banyak darah dari dadanya lalu Terdakwa IRGI RAMDANI mengambil kunci sepeda motor dari tangan kanan Korban CHANDRA NURDIANA kemudian Terdakwa IRGI RAMDANI menyalakan sepeda motor dan mengangkat Korban CHANDRA NURDIANA ke atas sepeda motor dibantu seorang temannya untuk pergi ke IGD rumah sakit SENTRA MEDIKA dan ketika di perjalanan Terdakwa IRGI RAMDANI sempat berkata "Lu sih ngomong mati-matian jadinya mati beneran kan.." namun Korban CHANDRA NURDIANA tidak mengatakan sepatah kata apapun dan terlihat sudah lemas dan sesampainya di rumah sakit dokter mengatakan bahwa Korban CHANDRA NURDIANA sudah meninggal dunia dan setelah itu Terdakwa IRGI RAMDANI menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa IRGI RAMDANI.
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B/56/III/2025 atas nama CHANDRA NURDIANA (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki berusia dua puluh satu tahun, bergolongan darah "A". Ditemukan luka lecet di wajah, lengan bawah, lutut, tungkai bawah, ruas-ruas jari-jari kedua kaki. Ditemukan luka terbuka pada jari kelingking tangan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan luka terbuka pada dada akibat kekerasan tajam yang memotong jantung, limpa, diafragma, paru, dan hati akibat kekerasan tajam. Sebab mati kekerasan tajam pada dada yang merobek organ di bawahnya sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah.

      • Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/032/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas nama CHANDRA NURDIANA yang ditandatangani oleh H. ASEP PARID selaku Sekretaris Desa Sumur Batu, yang menerangkan bahwa CHANDRA NURDIANA telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib di perjalanan ke rumah sakit.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya