Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
CHIKO BAEHAKI SETIAWAN bin AHMAD BAEHAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2244/M.2.18.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHIKO BAEHAKI SETIAWAN bin AHMAD BAEHAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa membeli obat pil jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan bertemu di jembatan penyebrangan di jalan depan pasar Tanah Abang Jakarta Barat.

-     Bahwa obat pil jenis Hexymer dijual oleh terdakwa seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) butir dan terdakwa menjual dengan cara pembeli datang menemui terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor.

-     Bahwa penghasilan terdakwa perhari tidak menentu kurang lebih sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jika semua obat laku terjual maka terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-     Bahwa terdakwa mengenal obat pil jenis Hexymer sejak tahun 2021 untuk di konsumsi dan pada awal bula Februari 2025 terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat tersebut.

-     Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.00 wib pada saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cigudeg Kab Bogor ada penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa disebuah rumah di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg, kemudian diilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat pil jenis Hexymer sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir dalam sebuah kantong plastic warna hitam yang tergantung di jendela kamar tidur terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan No. Imei : 355023192748344 dan No. Simcard : 085811724107, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2134 / NOF / 2025 tanggal 07 Mei 2025, yang dilakukan oleh Parasian Gultom, S.I.K, M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :

I.    Barang Bukti yang Diterima :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4660 gram (1280/2025/OF).

II.   Kesimpulan :

1.   1280/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

III.  Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

1.   1280/2025/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3194 gram.

-     Kemudian Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).

-     Bahwa terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

-     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa membeli obat pil jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan bertemu di jembatan penyebrangan di jalan depan pasar Tanah Abang Jakarta Barat.

-     Bahwa obat pil jenis Hexymer dijual oleh terdakwa seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) butir dan terdakwa menjual dengan cara pembeli datang menemui terdakwa di rumah terdakwa yang berada di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor.

-     Bahwa penghasilan terdakwa perhari tidak menentu kurang lebih sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jika semua obat laku terjual maka terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-     Bahwa terdakwa mengenal obat pil jenis Hexymer sejak tahun 2021 untuk di konsumsi dan pada awal bula Februari 2025 terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat tersebut.

-     Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.00 wib pada saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cigudeg Kab Bogor ada penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa disebuah rumah di Kp. Bunar Rt.001/009 Desa. Bunar Kec. Cigudeg, kemudian diilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat pil jenis Hexymer sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir dalam sebuah kantong plastic warna hitam yang tergantung di jendela kamar tidur terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan No. Imei : 355023192748344 dan No. Simcard : 085811724107, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2134 / NOF / 2025 tanggal 07 Mei 2025, yang dilakukan oleh Parasian Gultom, S.I.K, M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :

I.    Barang Bukti yang Diterima :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4660 gram (1280/2025/OF).

II.   Kesimpulan :

1.   1280/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

III.  Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

1.   1280/2025/OF berupa 9 (Sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3194 gram.

-     Kemudian Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si., M.H. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).

-     Bahwa terdakwa CHIKO BAEHAKI SETIAWAN Bin AHMAD BAEHAKI dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya