Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Dowi Handinata, SH
2.AJI YODASKORO, SH
MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 368/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/M.2.18.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dowi Handinata, SH
2AJI YODASKORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN, pada hari Selasa tanggal 29 bulan April tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cikandang Rt. 003/003 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa datang ke rumah Korban SUWANTI dengan maksud untuk menginap selama beberapa waktu dikarenakan Terdakwa merupakan keponakan dari  Korban SUWANTI.

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar, merasa sakit hati dan emosi karena dimarahi oleh Korban SUWANTI yang pada saat itu sedang tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi bersama dengan anak dari Korban SUWANTI yang bernama Sdr. FAHMI ADITYA yang sedang tidur. Kemudian, Terdakwa langsung pergi menuju ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di lantai dapur. Lalu, Terdakwa kembali pergi menuju ruang tengah dan mengayunkan linggis tersebut kearah dahi kepala Korban SUWANTI sebanyak 4 (empat) kali. Setelah itu, Sdr. FAHMI ADITYA terbangun dan Terdakwa pun membawanya ke dalam kamar dan menyuruh untuk bermain handphone. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tengah dan membekap Korban SUWANTI menggunakan bantal warna merah karena Korban SUWANTI bersuara kesakitan. Lalu, Terdakwa kembali mengambil linggis dan kembali memukul kepala Korban SUWANTI sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa menyeret Korban SUWANTI kearah kamar mandi dan berniat untuk memasukkan korban ke dalam sumur akan tetapi tidak jadi karena Terdakwa kelelahan. Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan yang sedang dikenakan oleh Korban SUWANTI sehingga Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah gelang emas di tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah kalung emas di leher, 1 (satu) buah cincin di jari manis tangan sebelah kiri dan kemudian 1 (satu) buah anting emas di telinga sebelah kanan. Setelah mengambil perhiasan tersebut, Terdakwa mengemas pakaian-pakaian milik Terdakwa dan mengambil kunci motor di dashboard motor lalu mengeluarkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat, Warna Merah No. Pol B 3985 KLG, No. Ka MH1JFD226DK005233 No. Sin JFD2E2004570 STNK An. SANTA Alamat Kp. Pedurenan Rt 001/006 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Bekasi melalui depan rumah. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Korban SUWANTI dan mengambil uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di dalam toples. Selanjutnya, Terdakwa membawa Sdr. FAHMI ADITYA untuk ikut pergi menggunakan sepeda motor, lalu di Tengah perjalanan Terdakwa berhenti di depan sebuah warung dan menurunkan Sdr. FAHMI ADITYA, lalu kembali pergi menuju ke wilayah Depok

  • Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, ketika Saksi ISWANDI, yang merupakan suami dari Korban SUWANTI, sedang berada di Pangkalan Ojek Simpang Asem, Saksi ISWANDI dihampiri oleh Sdr. FAHMI ADITYA yang pada saat itu diantar oleh warga. Kemudian,  Sdr. FAHMI ADITYA menerangkan kepada Saksi ISWANDI bahwa Sdr. FAHMI ADITYA dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan diturunkan di pinggir jalan dan Sdr. FAHMI ADITYA juga memberitahu Saksi ISWANDI bahwa Korban SUWANTI meninggal. Setelah itu, Saksi ISWANDI bergegas pulang ke rumah dengan Sdr. FAHMI ADITYA dan sesampainya di rumah, Saksi ISWANDI melihat ruang Tengah dan lantai yang sudah berlumuran darah serta menemukan Korban SUWANTI yang sudah tergeletak di kamar mandi yang juga dalam keadaan berlumuran darah di bagian kepala serta sudah tidak bernafas
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, ketika Terdakwa sedang minum es di sebuah warung, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Rumpin Polres Bogor, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. SK-II/17/V/2025/IKF tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnard, Sp. F., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat perempuan berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri, kepala sisi kanan dahi sisi kanan, daun telinga kiri, dagu sisi kiri; bengkak pada kepala belakang sisi kanan; memar-memar pada dahi sisi kiri, dahi sisi kiri, kelopak mata kiri atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah kanan, pipi sisi kiri, bibir sisi kanan, bagian dalam dan pada leher sisi kiri; perdarahan pada kelopak mata kiri; patah tulang pada dibagian dahi sisi kiri sampai di seperempat puncak kepala kiri, luka-luka tersebut yang diakibatkan kekerasan tumpul, dilakukan pemeriksaan swab vagina spermatozoa hasil negatif; pada pemeriksaan dalam ditemukan dibagian tenggorokan ( saluran pernafasan ) dipercabangan paru terdapat cairan kemerahan, lendir, busa halus dan potongan sayuran. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Sebab mati orang ini disebabkan kekerasan tumpul, di bagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. BARNARD, Sp. F., setelah dilakukan pemeriksaan luar mayat penyebab luka dari Korban SUWANTI tersebut adalah diduga adanya kekerasan benda tumpul karena ditemukan luka pada dahi sisi kiri pada saat diraba tulang yang membelesak kedalam empat sentimeter dikali dua sentimeter dan juga ditemukan pada bibir sisi kanan bagian dalam satu sentimeter dari garis pertengahan dalam terdapat memar merah keunguan berukuran dua sentimeter yang diduga adanya tekanan atau bekap pada mulut mayst Korban SUWANTI saat masih hidup. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul, dibagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah Dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 3201-KM-10062025-0024, Korban SUWANTI telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHPidana.----

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN, pada hari Selasa tanggal 29 bulan April tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cikandang Rt. 003/003 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa datang ke rumah Korban SUWANTI dengan maksud untuk menginap selama beberapa waktu dikarenakan Terdakwa merupakan keponakan dari  Korban SUWANTI.

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar, merasa sakit hati dan emosi karena dimarahi oleh Korban SUWANTI yang pada saat itu sedang tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi bersama dengan anak dari Korban SUWANTI yang bernama Sdr. FAHMI ADITYA yang sedang tidur. Kemudian, Terdakwa langsung berlari ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di lantai dapur. Lalu, Terdakwa berlari menuju ruang tengah dan mengayunkan linggis tersebut kearah dahi kepala Korban SUWANTI sebanyak 4 (empat) kali. Setelah itu, Sdr. FAHMI ADITYA terbangun dan Terdakwa pun membawanya ke dalam kamar dan menyuruh untuk bermain handphone. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tengah dan membekap Korban SUWANTI menggunakan bantal warna merah karena Korban SUWANTI bersuara kesakitan. Lalu, Terdakwa kembali mengambil linggis dan kembali memukul kepala Korban SUWANTI sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa menyeret Korban SUWANTI kearah kamar mandi dan berniat untuk memasukkan korban ke dalam sumur akan tetapi tidak jadi karena Terdakwa kelelahan. Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan yang sedang dikenakan oleh Korban SUWANTI sehingga Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah gelang emas di tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah kalung emas di leher, 1 (satu) buah cincin di jari manis tangan sebelah kiri dan kemudian 1 (satu) buah anting emas di telinga sebelah kanan. Setelah mengambil perhiasan tersebut, Terdakwa mengemas pakaian-pakaian milik Terdakwa dan mengambil kunci motor di dashboard motor lalu mengeluarkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat, Warna Merah No. Pol B 3985 KLG, No. Ka MH1JFD226DK005233 No. Sin JFD2E2004570 STNK An. SANTA Alamat Kp. Pedurenan Rt 001/006 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Bekasi melalui depan rumah. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Korban SUWANTI dan mengambil uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di dalam toples. Selanjutnya, Terdakwa membawa Sdr. FAHMI ADITYA untuk ikut pergi menggunakan sepeda motor, lalu di Tengah perjalanan Terdakwa berhenti di depan sebuah warung dan menurunkan Sdr. FAHMI ADITYA, lalu kembali pergi menuju ke wilayah Depok

  • Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, ketika Saksi ISWANDI, yang merupakan suami dari Korban SUWANTI, sedang berada di Pangkalan Ojek Simpang Asem, Saksi ISWANDI dihampiri oleh Sdr. FAHMI ADITYA yang pada saat itu diantar oleh warga. Kemudian,  Sdr. FAHMI ADITYA menerangkan kepada Saksi ISWANDI bahwa Sdr. FAHMI ADITYA dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan diturunkan di pinggir jalan dan Sdr. FAHMI ADITYA juga memberitahu Saksi ISWANDI bahwa Korban SUWANTI meninggal. Setelah itu, Saksi ISWANDI bergegas pulang ke rumah dengan Sdr. FAHMI ADITYA dan sesampainya di rumah, Saksi ISWANDI melihat ruang Tengah dan lantai yang sudah berlumuran darah serta menemukan Korban SUWANTI yang sudah tergeletak di kamar mandi yang juga dalam keadaan berlumuran darah di bagian kepala serta sudah tidak bernafas
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, ketika Terdakwa sedang minum es di sebuah warung, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Rumpin Polres Bogor, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. SK-II/17/V/2025/IKF tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnard, Sp. F., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat perempuan berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri, kepala sisi kanan dahi sisi kanan, daun telinga kiri, dagu sisi kiri; bengkak pada kepala belakang sisi kanan; memar-memar pada dahi sisi kiri, dahi sisi kiri, kelopak mata kiri atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah kanan, pipi sisi kiri, bibir sisi kanan, bagian dalam dan pada leher sisi kiri; perdarahan pada kelopak mata kiri; patah tulang pada dibagian dahi sisi kiri sampai di seperempat puncak kepala kiri, luka-luka tersebut yang diakibatkan kekerasan tumpul, dilakukan pemeriksaan swab vagina spermatozoa hasil negatif; pada pemeriksaan dalam ditemukan dibagian tenggorokan ( saluran pernafasan ) dipercabangan paru terdapat cairan kemerahan, lendir, busa halus dan potongan sayuran. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Sebab mati orang ini disebabkan kekerasan tumpul, di bagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. BARNARD, Sp. F., setelah dilakukan pemeriksaan luar mayat penyebab luka dari Korban SUWANTI tersebut adalah diduga adanya kekerasan benda tumpul karena ditemukan luka pada dahi sisi kiri pada saat diraba tulang yang membelesak kedalam empat sentimeter dikali dua sentimeter dan juga ditemukan pada bibir sisi kanan bagian dalam satu sentimeter dari garis pertengahan dalam terdapat memar merah keunguan berukuran dua sentimeter yang diduga adanya tekanan atau bekap pada mulut mayst Korban SUWANTI saat masih hidup. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul, dibagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah Dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 3201-KM-10062025-0024, Korban SUWANTI telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339 KUHPidana.----

 

ATAU

 

 

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN, pada hari Selasa tanggal 29 bulan April tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cikandang Rt. 003/003 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa datang ke rumah Korban SUWANTI dengan maksud untuk menginap selama beberapa waktu dikarenakan Terdakwa merupakan keponakan dari  Korban SUWANTI.

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar, merasa sakit hati dan emosi karena dimarahi oleh Korban SUWANTI yang pada saat itu sedang tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi bersama dengan anak dari Korban SUWANTI yang bernama Sdr. FAHMI ADITYA yang sedang tidur. Kemudian, Terdakwa langsung berlari ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di lantai dapur. Lalu, Terdakwa berlari menuju ruang tengah dan mengayunkan linggis tersebut kearah dahi kepala Korban SUWANTI sebanyak 4 (empat) kali. Setelah itu, Sdr. FAHMI ADITYA terbangun dan Terdakwa pun membawanya ke dalam kamar dan menyuruh untuk bermain handphone. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tengah dan membekap Korban SUWANTI menggunakan bantal warna merah karena Korban SUWANTI bersuara kesakitan. Lalu, Terdakwa kembali mengambil linggis dan kembali memukul kepala Korban SUWANTI sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa menyeret Korban SUWANTI kearah kamar mandi dan berniat untuk memasukkan korban ke dalam sumur akan tetapi tidak jadi karena Terdakwa kelelahan. Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan yang sedang dikenakan oleh Korban SUWANTI sehingga Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah gelang emas di tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah kalung emas di leher, 1 (satu) buah cincin di jari manis tangan sebelah kiri dan kemudian 1 (satu) buah anting emas di telinga sebelah kanan. Setelah mengambil perhiasan tersebut, Terdakwa mengemas pakaian-pakaian milik Terdakwa dan mengambil kunci motor di dashboard motor lalu mengeluarkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat, Warna Merah No. Pol B 3985 KLG, No. Ka MH1JFD226DK005233 No. Sin JFD2E2004570 STNK An. SANTA Alamat Kp. Pedurenan Rt 001/006 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Bekasi melalui depan rumah. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Korban SUWANTI dan mengambil uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di dalam toples. Selanjutnya, Terdakwa membawa Sdr. FAHMI ADITYA untuk ikut pergi menggunakan sepeda motor, lalu di Tengah perjalanan Terdakwa berhenti di depan sebuah warung dan menurunkan Sdr. FAHMI ADITYA, lalu kembali pergi menuju ke wilayah Depok

  • Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, ketika Saksi ISWANDI, yang merupakan suami dari Korban SUWANTI, sedang berada di Pangkalan Ojek Simpang Asem, Saksi ISWANDI dihampiri oleh Sdr. FAHMI ADITYA yang pada saat itu diantar oleh warga. Kemudian,  Sdr. FAHMI ADITYA menerangkan kepada Saksi ISWANDI bahwa Sdr. FAHMI ADITYA dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan diturunkan di pinggir jalan dan Sdr. FAHMI ADITYA juga memberitahu Saksi ISWANDI bahwa Korban SUWANTI meninggal. Setelah itu, Saksi ISWANDI bergegas pulang ke rumah dengan Sdr. FAHMI ADITYA dan sesampainya di rumah, Saksi ISWANDI melihat ruang Tengah dan lantai yang sudah berlumuran darah serta menemukan Korban SUWANTI yang sudah tergeletak di kamar mandi yang juga dalam keadaan berlumuran darah di bagian kepala serta sudah tidak bernafas
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, ketika Terdakwa sedang minum es di sebuah warung, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Rumpin Polres Bogor, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. SK-II/17/V/2025/IKF tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnard, Sp. F., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat perempuan berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri, kepala sisi kanan dahi sisi kanan, daun telinga kiri, dagu sisi kiri; bengkak pada kepala belakang sisi kanan; memar-memar pada dahi sisi kiri, dahi sisi kiri, kelopak mata kiri atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah kanan, pipi sisi kiri, bibir sisi kanan, bagian dalam dan pada leher sisi kiri; perdarahan pada kelopak mata kiri; patah tulang pada dibagian dahi sisi kiri sampai di seperempat puncak kepala kiri, luka-luka tersebut yang diakibatkan kekerasan tumpul, dilakukan pemeriksaan swab vagina spermatozoa hasil negatif; pada pemeriksaan dalam ditemukan dibagian tenggorokan ( saluran pernafasan ) dipercabangan paru terdapat cairan kemerahan, lendir, busa halus dan potongan sayuran. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Sebab mati orang ini disebabkan kekerasan tumpul, di bagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. BARNARD, Sp. F., setelah dilakukan pemeriksaan luar mayat penyebab luka dari Korban SUWANTI tersebut adalah diduga adanya kekerasan benda tumpul karena ditemukan luka pada dahi sisi kiri pada saat diraba tulang yang membelesak kedalam empat sentimeter dikali dua sentimeter dan juga ditemukan pada bibir sisi kanan bagian dalam satu sentimeter dari garis pertengahan dalam terdapat memar merah keunguan berukuran dua sentimeter yang diduga adanya tekanan atau bekap pada mulut mayst Korban SUWANTI saat masih hidup. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul, dibagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah Dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 3201-KM-10062025-0024, Korban SUWANTI telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana.----

 

ATAU

 

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDAN Bin KUSEN, pada hari Selasa tanggal 29 bulan April tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cikandang Rt. 003/003 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa datang ke rumah Korban SUWANTI dengan maksud untuk menginap selama beberapa waktu dikarenakan Terdakwa merupakan keponakan dari  Korban SUWANTI.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar, merasa sakit hati dan emosi karena dimarahi oleh Korban SUWANTI yang pada saat itu sedang tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi bersama dengan anak dari Korban SUWANTI yang bernama Sdr. FAHMI ADITYA yang sedang tidur. Kemudian, Terdakwa langsung berlari ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) buah linggis yang terletak di lantai dapur. Lalu, Terdakwa berlari menuju ruang tengah dan mengayunkan linggis tersebut kearah dahi kepala Korban SUWANTI sebanyak 4 (empat) kali. Setelah itu, Sdr. FAHMI ADITYA terbangun dan Terdakwa pun membawanya ke dalam kamar dan menyuruh untuk bermain handphone. Terdakwa kemudian kembali ke ruang tengah dan membekap Korban SUWANTI menggunakan bantal warna merah karena Korban SUWANTI bersuara kesakitan. Lalu, Terdakwa kembali mengambil linggis dan kembali memukul kepala Korban SUWANTI sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa menyeret Korban SUWANTI kearah kamar mandi dan berniat untuk memasukkan korban ke dalam sumur akan tetapi tidak jadi karena Terdakwa kelelahan. Selanjutnya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan yang sedang dikenakan oleh Korban SUWANTI sehingga Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah gelang emas di tangan sebelah kiri, 1 (satu) buah kalung emas di leher, 1 (satu) buah cincin di jari manis tangan sebelah kiri dan kemudian 1 (satu) buah anting emas di telinga sebelah kanan. Setelah mengambil perhiasan tersebut, Terdakwa mengemas pakaian-pakaian milik Terdakwa dan mengambil kunci motor di dashboard motor lalu mengeluarkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat, Warna Merah No. Pol B 3985 KLG, No. Ka MH1JFD226DK005233 No. Sin JFD2E2004570 STNK An. SANTA Alamat Kp. Pedurenan Rt 001/006 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Bekasi melalui depan rumah. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Korban SUWANTI dan mengambil uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di dalam toples. Selanjutnya, Terdakwa membawa Sdr. FAHMI ADITYA untuk ikut pergi menggunakan sepeda motor, lalu di tengah perjalanan Terdakwa berhenti di depan sebuah warung dan menurunkan Sdr. FAHMI ADITYA, lalu kembali pergi menuju ke wilayah Depok

  • Bahwa masih pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, ketika Saksi ISWANDI, yang merupakan suami dari Korban SUWANTI, sedang berada di Pangkalan Ojek Simpang Asem, Saksi ISWANDI dihampiri oleh Sdr. FAHMI ADITYA yang pada saat itu diantar oleh warga. Kemudian,  Sdr. FAHMI ADITYA menerangkan kepada Saksi ISWANDI bahwa Sdr. FAHMI ADITYA dibawa oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan diturunkan di pinggir jalan dan Sdr. FAHMI ADITYA juga memberitahu Saksi ISWANDI bahwa Korban SUWANTI meninggal. Setelah itu, Saksi ISWANDI bergegas pulang ke rumah dengan Sdr. FAHMI ADITYA dan sesampainya di rumah, Saksi ISWANDI melihat ruang tengah dan lantai yang sudah berlumuran darah serta menemukan Korban SUWANTI yang sudah tergeletak di kamar mandi yang juga dalam keadaan berlumuran darah di bagian kepala dan sudah tidak bernafas.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, ketika Terdakwa sedang minum es di sebuah warung, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polsek Rumpin Polres Bogor, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. SK-II/17/V/2025/IKF tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnard, Sp. F., dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat perempuan berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri, kepala sisi kanan dahi sisi kanan, daun telinga kiri, dagu sisi kiri; bengkak pada kepala belakang sisi kanan; memar-memar pada dahi sisi kiri, dahi sisi kiri, kelopak mata kiri atas dan bawah, kelopak mata atas dan bawah kanan, pipi sisi kiri, bibir sisi kanan, bagian dalam dan pada leher sisi kiri; perdarahan pada kelopak mata kiri; patah tulang pada dibagian dahi sisi kiri sampai di seperempat puncak kepala kiri, luka-luka tersebut yang diakibatkan kekerasan tumpul, dilakukan pemeriksaan swab vagina spermatozoa hasil negatif; pada pemeriksaan dalam ditemukan dibagian tenggorokan ( saluran pernafasan ) dipercabangan paru terdapat cairan kemerahan, lendir, busa halus dan potongan sayuran. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Sebab mati orang ini disebabkan kekerasan tumpul, di bagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. BARNARD, Sp. F., setelah dilakukan pemeriksaan luar mayat penyebab luka dari Korban SUWANTI tersebut adalah diduga adanya kekerasan benda tumpul karena ditemukan luka pada dahi sisi kiri pada saat diraba tulang yang membelesak kedalam empat sentimeter dikali dua sentimeter dan juga ditemukan pada bibir sisi kanan bagian dalam satu sentimeter dari garis pertengahan dalam terdapat memar merah keunguan berukuran dua sentimeter yang diduga adanya tekanan atau bekap pada mulut mayst Korban SUWANTI saat masih hidup. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul, dibagian kepala yang mengakibatkan gangguan (cedera otak) sehingga dapat menimbulkan gejala klinis korban muntah Dimana muntahan tersebut masuk dalam saluran pernafasan yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga korban mati lemas selanjutnya ditemukan tanda-tanda kasus bekap.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kematian No. 3201-KM-10062025-0024, Korban SUWANTI telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya