Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2245/M.2.18.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa  terdakwa AGUS ANGGORO ADI Bin M. MURLIY (Alm) pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 11.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di pintu Barat Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam  daerah hukumnya  terdakwa bertempat tinggal berdiam diri, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya  tindak pidana itu dilakukan,, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : --------

--------- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sedang berada dirumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Kelapa Rt.004 Rw.020 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) ditelpon oleh KAPTEN (DPO) dan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disuruh berangkat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut kepada orang suruhan KAPTEN (DPO) yang tidak terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) kenal YANG berlokasi disekitaran Pasar Minggu tepatnya dipintu Barat Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan dan hari itu juga sekitar jam 10.00 wib dari rumah terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) berangkat sendirian kelokasi sesuai arahan dari KAPTEN (DPO). Kemudian terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) tiba dilokasi hari itu juga sekitar jam 11.00 wib dan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) langsung menghubungi KAPTEN (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sudah tiba dilokasi, tidak lama kemudian ada yang menghubungi terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) melalui handphone dengan nomor yang tidak dikenal mengatakan bahwa yang bersangkutan ada dibelakang terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) didalam mobil warna putih setelah itu terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disuruh untuk menghampiri mobil tersebut, setelah terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) hampiri kemudian sipengemudi membuka kaca jendela lalu menyapa “Bang, KAPTEN ya” lalu terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) jawab “Iya saya suruhan KAPTEN” dan saat itu juga sipengemudi yang menyapa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) langsung menyerahkan sebuah kantong kain warna hijau bekas kemasan Sandal Jaco berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dan setelah itu secara bersamaan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dan orang tersebut langsung meninggalkan lokasi dan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) langsung kembali pulang kerumah dan tiba dirumah sekitar jam 13.00 wib. setibanya dirumah kemudian terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) menghubungi terdakwa KAPTEN (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sudah sampai dirumah dan saat itu juga KAPTEN (DPO) menyuruh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) untuk membuka kantong kain warna hijau bekas kemasan Sandal Jaco berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan setelah dibuka oleh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus besar plastik bening masing-masing didalam plastik bening, sebanyak 4 (empat) bungkus sedang plastik bening masing-masing didalam plastik bening dan sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening masing-masing didalam plastik bening berikut 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) buah box kacamata warna ungu berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening dan saat itu terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disuruh untuk mengambil narkotika jenis shabu yang berada didalam box kacamata tersebut sebagai upah untuk terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) konsumsi sendiri dan selebihnya narkotika jenis shabu yang seluruhnya berada didalam kantong kain warna hijau kemasan Sandal Jaco KAPTEN (DPO) menyuruh terdakwa AGUS ANGGORO ADI Bin M. MURLIY (Alm) untuk menyimpannya sambil menunggu perintah atau arahan dari KAPTEN (DPO ) yang kemudian oleh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disimpan diatas lemari kayu tepatnya didalam kamar rumah kontrakan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sedangkan untuk narkotika jenis shabu yang berada didalam box kacamata oleh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dikonsumsi sedikit lalu selebihnya oleh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disimpan didalam laci meja TV berikut 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam. ---

------- Bahwa  terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) mau bekerja menerima titipan narkotika jenis shabu dari KAPTEN (DPO) melalui orang suruhannya yang tidak di kenal dan yang kemudian terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) disuruh untuk menyerahkannya kembali kepada orang lain karena oleh KAPTEN (DPO) untuk yang pertama kalinya terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) diberi upah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan upah berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram untuk terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) konsumsi sendiri dan untuk yang kedua kalinya yang saat ini terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) baru diberi upah berupa narkotika jenis shabu dengan jumlah yang sama sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram yang disimpan didalam sebuah box kacamata warna ungu dan selain itu terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan upah tersebut belum diterimanya karena terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) keburu tertangkap. -----

------- Bahwa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai karyawan swasta. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik  Badan Reserse Kriminal Polri Republik Indonesia nomor : 1974/NNF/2025, tanggal 07 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis  metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 514,6268 gram dan netto akhir 514,5495 gram. -----------------

------Perbuatan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

 A T A U

KEDUA

-------Bahwa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 11.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan di Kp.Kelapa Rt.004 Rw.020 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

------- Berawal pada hari  Minggu tanggal  23 Maret 2025  sekitar jam  18.30 Wib pada saat saksi bersama Sdr. AIPDA A. YUDHA BIRAN dan Sdr. BRIPDA FAHMI SOBIR J bersama rekan kerja lainnya sedang melaksanakan tugas piket Satuan Reserse Narkoba mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Bojong Gede Kab. Bogor seringkali terjadi adannya peredaran narkotika jenis shabu dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu Juga sekira pukul 22.00 wib saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, saksi BRIPDA FAHMI SOBIR J bersama rekan kerja lainnya berhasil mengamankan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp.Kelapa Rt.004 Rw.020 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan pengeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya oleh saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN dengan disaksikan oleh saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPDA FAHMI SOBIR J serta saksi RAGIL SAHRIAL SAHANAPI ditemukan narkotika  jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus besar plastik bening masing-masing didalam sebuah plastik bening, sebanyak 4 (empat) bungkus sedang plastik bening masing-masing didalam sebuah plastik bening dan sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening masing-masing didalam sebuah plastik bening seluruhnya berada didalam sebuah kantong kain warna hijau bekas kemasan sandal Jaco, yang  ditemukan diatas lemari kayu dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening didalam sebuah box kaca mata berikut  2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam laci meja TV tepatnya didalam kamar tidur rumah kontrakan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A78, warna ungu, No. IMEI : 862581060327406, No.SIM CARD : 089675951294 serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22, warna biru, No. IMEI : 865386068813473, No.SIM CARD : 085863802994, saat diinterogasi terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) mengakui bahwa semua narkotika jenis shabu tersebut titipan yang didapat dari KAPTEN  (DPO) yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan oleh terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm). Kemudian dilakukan pencarian terhadap KAPTEN (DPO) tetapi tidak/belum berhasil ditemukan selanjutnya terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) berikut semua barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut ----------------

------- Bahwa terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta. ---------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik  Badan Reserse Kriminal Polri Republik Indonesia nomor : 1974/NNF/2025, tanggal 07 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis  metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 514,6268 gram dan netto akhir 514,5495 gram.  ---------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa AGUS ANGGORO ADI bin M. MURLIY. K (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya