INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT. VICTORINDO KENCANA TEKNIK | CV. PUTRA SAKTI MACHINERY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.627.272,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum :
Surat Tanda Terima Invoice No. ARA-23/12300807 tanggal 3 November 2023 OC Number SOA-20/12000237 ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atau hutang atas pembelian barang sebesar Rp. 180.627.272.- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dengan sekaligus dan seketika ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana yang akan disebutkan oleh Penggugat nantinya ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |