Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.Rizky Chaniago, S.H.
REZKA ADITYA SAPUTRA Bin MAMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 365/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/M.2.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKA ADITYA SAPUTRA Bin MAMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa Terdakwa REZKA ADITYA SAPUTRA BIN MAMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.58 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Mesjid AL HIDAYAH Kampung Pasir Angin RT 001 RW 008 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Baik Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebabagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berkenalan dengan saksi korban SABILA RACHEL PUTRI melalui aplikasi cari jodoh bernama OMI. Lalu perkenalan berlanjut di aplikasi whatsapp sampai pada akhirnya terdakwa berhasil mengajak saksi SABILA jalan. Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi SABILA di Stasiun Depok lalu terdakwa mengajak saksi SABILA ke Taman Fathan Hambalang sambil mengatakan “SINI AKU AJA YANG BAWA MOTORnya”, saksi SABILA mengizinkan terdakwa membawa motor milik-nya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha BBP-L A/T, Tahun 2024, warna biru, No.Pol: B-4018-EBC No.Ka: MH3SG6410RJ379114. No.Sin: G3P2E0432860, STNL An. SABILA RACHEL PUTRI alamat Jl. RTM Kelapa Dua RT 05 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Terdakwa membonceng saksi SABILA menggunakan motor milik saksi SABILA menuju ke Taman Fathan Hambalang, lalu berlanjut ke Leuwi Hejo.
  • Bahwa sesampainya di Leuwi Hejo, tiba-tiba turun hujan, Terdakwa berteduh bersama saksi SABILA, tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan saksi SABILA mencari Toilet untuk buang air, ketika terdakwa bersama dengan saksi SABILA berhenti di parkira Mesjid Al Hidayah Tajur RT 01 RW 08 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor untuk buang air, muncul niat terdakwa untuk membawa kabur motor milik saksi SABILA. Pada saat saksi SABILA sedang buang air, Terdakwa langsung membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha BBP-L A/T, Tahun 2024, warna biru, No.Pol: B-4018-EBC No.Ka: MH3SG6410RJ379114. No.Sin: G3P2E0432860, STNL An. SABILA RACHEL PUTRI alamat Jl. RTM Kelapa Dua RT 05 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok milik saksi SABILA  menuju kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada malam harinya, terdakwa memasarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi SABILA untuk dijual melalui akun Facebook, tetapi ketika terdakwa bertemu dengan calon pembeli, terdakwa tidak menyadari bahwa calon pembeli tersebut adalah saksi HOIRUDIN (ayah saksi SABILA) yang datang bersama dengan Ketua RT setempat dan menemukan sepeda motor milik saksi SABILA ada dirumah Terdakwa. Lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek terdekat yaitu Polsek Pancoran Mas yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Citereup.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SABILA menderita kerugian Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa REZKA ADITYA SAPUTRA BIN MAMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Atau

Kedua : 

----------- Bahwa Terdakwa REZKA ADITYA SAPUTRA BIN MAMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.58 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Mesjid AL HIDAYAH Kampung Pasir Angin RT 001 RW 008 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum, Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

--------- Perbuatan Terdakwa REZKA ADITYA SAPUTRA BIN MAMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya